Pupuk Indonesia Jawab Tudingan Dugaan Pelanggaran Internal, Tegaskan Searah dan Patuh dengan Danantara
- Pupuk Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bantahan resmi terkait tudingan dugaan pelanggaran kebijakan internal perusahaan.
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa diduga ada pelanggaran kebijakan oleh direksi di PT Pupuk Indonesia yang dapat mengajak pasangannya dalam setiap kegiatan resmi perusahaan, termasuk perjalanan dinas.
Membantah tudingan tersebut, Sekretaris Perusahaan Yehezkiel Adiperwira menegaskan Pupuk Indonesia selalu berpegang pada arahan Danantara selaku pemegang saham.
"Adapun arahan pemegang saham untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam perjalanan dinas perusahaan pada tahun ini, telah diratifikasi oleh Pupuk Indonesia, salah satunya dengan penegasan larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri. Kebijakan ini tengah disosialisasikan kepada anak perusahaan PI Group," kata Yehezkiel, Senin (29/9/2025).
Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemegang saham menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Pupuk Indonesia juga menekankan, kebijakan terbaru mengenai efektivitas dan efisiensi perjalanan dinas, termasuk larangan membawa pasangan dalam kunjungan kerja luar negeri, telah diratifikasi dan tengah disosialisasikan ke seluruh anak usaha.
"Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas," ujar Yehezkiel.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi isu dugaan pelanggaran di tubuh Pupuk Indonesia.
Dugaan itu dikaitkan dengan kebijakan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Menteri BUMN, Dony Oskaria, yang melarang keluarga direksi terlibat dalam kegiatan resmi perusahaan pelat merah.
“Tentunya setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Kalau di kami kan punya Dewas nih, dan ada kode etiknya, serta ada aturan internalnya. Nah nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9), dikutip Antara.
Asep menambahkan, bila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, inspektorat di lembaga terkait biasanya menjadi pihak pertama yang melaporkan kepada KPK.
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai peran inspektorat sangat penting dalam mengawasi dugaan pelanggaran. Ia menekankan, setiap institusi memiliki kode etik maupun kode perilaku yang menjadi dasar pengawasan internal.
“Tentu setiap institusi juga punya kode-kode etik ataupun kode perilaku bagi seluruh pegawai atau insan dalam institusi tersebut, di mana dalam proses pengawasannya tentu dapat dilakukan oleh satuan pengawas ataupun inspektorat, ataupun ada organ-organ yang secara khusus diberikan kewenangan,” jelas Budi.
Kebijakan soal isu PT PI dapat mengajak pasangan dalam kegiatan resmi perusahaan, termasuk perjalanan dinas, tertuang dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia. Surat tersebut berisi instruksi pelaksanaan kedinasan BUMN sesuai prinsip *good corporate governance* (GCG), dan ditandatangani oleh COO Danantara, Dony Oskaria.
Namun, Pupuk Indonesia melalui hak jawabnya telah menegaskan kembali keseriusan perusahaan dalam menegakkan aturan yang berlaku. Perusahaan menilai kepatuhan terhadap kebijakan pemegang saham menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas BUMN. (rpi)
Load more