News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simak, BEI Ungkap 11 Perusahaan Beraset Jumbo Antre Gelar IPO di Pasar Modal Indonesia

Terdapat 11 perusahaan berada dalam pipeline atau antrean untuk melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia. 
Senin, 29 September 2025 - 13:14 WIB
Arsip foto - Jurnalis mengambil gambar layar digital
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Terdapat 11 perusahaan berada dalam pipeline atau antrean untuk melangsungkan Initial Public Offering (IPOdi pasar modal Indonesia. Dari 11 perusahaan dalam antrean IPO,  empat perusahaan beraset skala besar di atas Rp250 miliar, merujuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017. Demikian laporan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“Sampai 26 September 2025, telah tercatat 23 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan dana dihimpun Rp15,05 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 11 perusahaan dalam antrean IPO, Nyoman mengungkapkan sebanyak empat perusahaan beraset skala besar di atas Rp250 miliar, merujuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017.

Kemudian, sebanyak tujuh perusahaan beraset skala menengah antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar.

Dari sebelas perusahaan dalam antrean IPO, Ia merincikan sebanyak dua perusahaan sektor barang baku, dua perusahaan sektor industri, dan dua perusahaan sektor transportasi dan logistik.

Kemudian, dua perusahaan sektor keuangan, satu perusahaan sektor barang konsumen nonprimer, satu perusahaan sektor barang konsumen primer, serta satu perusahaan sektor teknologi.

Hingga 26 September 2025, BEI mencatat penerbitan sebanyak 134 emisi dari 70 penerbit Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dengan dana yang dihimpun senilai Rp156,4 triliun.

Sampai periode itu, menurut dia, terdapat 20 emisi dari 15 penerbit EBUS yang sedang berada dalam pipeline (antrean) untuk menerbitkan emisi EBUS.

Sementara itu, untuk aksi rights issue, telah terdapat 10 perusahaan yang telah melangsungkan aksi rights issue dengan total nilai Rp16,63 triliun sampai 26 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam antrean, terdapat sebanyak empat perusahaan yang akan melangsungkan aksi rights issue, yang terdiri dari dua perusahaan sektor barang baku, satu perusahaan sektor transportasi dan logistik, serta satu perusahaan sektor kesehatan.

Sampai 26 September 2025, jumlah perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia mencapai sebanyak 966 perusahaan, yang mana ditargetkan dapat mencapai 1.000 perusahaan tercatat pada akhir tahun 2025.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT