Soal Menkeu Purbaya Mau Buru Tunggakan Pajak hingga Rp60 Triliun, KPK Nyatakan Begini
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap soal langkah Kementerian Keuangan dalam mengejar tunggakan pajak yang mencapai Rp50-60 triliun.
Diketahui bahwa jumlah tunggakan pajak yang diincar Kemenkeu itu berasal dari sekitar 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap.
KPK pun menegaskan siap berkolaborasi dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan yang menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, pengawasan terhadap pos penerimaan negara dinilai pentingnya dengan pengawasan pada sisi anggaran dan belanja.
Keterlibatan KPK nanti diharapkan dapat memperkuat strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah praktik korupsi di sektor penerimaan negara.
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
- Rika Pangesti/tvOnenews
Budi menjelaskan potensi korupsi di sektor anggaran tidak hanya terjadi pada proses pengalokasian maupun pembiayaan, tetapi juga di jalur penerimaan negara.
Karena itu, diperlukan pengawasan menyeluruh agar pendapatan negara benar-benar optimal.
“Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” katanya.
KPK, lanjutnya, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, selama ini telah aktif memberikan pendampingan dan pengawasan, terutama kepada pemerintah daerah.
Pendekatan ini diyakini efektif dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengejar 200 wajib pajak besar yang menunggak hingga Rp60 triliun.
Tagihan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak ada alasan untuk ditunda lagi.
Load more