Peringatan Serius KPK soal Dana Rp200 Triliun yang Dialihkan Purbaya ke Bank Himbara, Ada Contoh Kasusnya
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Penyaluran dana jumbo Rp200 triliun dari bank sentral ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengingatkan soal potensi terjadinya tindak pidana korupsi atas gebrakan moneter yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini.
Imbauan KPK ini berkaca pada menangani kasus kredit fiktif yang menimbulkan kerugian besar pada salah satu bank daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perlunya kewaspadaan agar skema serupa tidak terjadi pada pencairan dana berskala nasional.
Pihaknya tidak menampik bahwa dana itu memang memiliki manfaat besar untuk menggerakkan ekonomi, tetapi juga rawan disalahgunakan.
Sebagai contoh adalah kasus kredit macet di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) yang terbukti fiktif.
Kasus itu menjadi alarm bagi semua pihak agar berhati-hati mengelola dana besar yang baru saja digelontorkan pemerintah melalui bank-bank Himbara.
“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Ini (kasus Bank Jepara Artha) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” katanya.
- Tvonenews/Rika Pangesti
Pengalihan dana dari brankas Bank Indonesia (BI) ini memang diyakini bisa mendorong perputaran ekonomi, khususnya di sektor mikro, memperluas akses kredit, serta membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha.
Oleh sebab itu, KPK memastikan akan mengawasi penggunaan dana tersebut melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya pada 10 September 2025 lalu menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penarikan dana mengendap di BI senilai Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah Rp425 triliun untuk disalurkan ke sektor perbankan.
Dua hari berselang, tepatnya pada 12 September 2025, dana tersebut resmi disalurkan ke lima bank Himbara.
Tiga bank besar, yakni BRI, BNI, dan Mandiri, masing-masing menerima kucuran Rp55 triliun.
Sementara BTN memperoleh Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapat Rp10 triliun.
Menurut KPK pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan dana triliunan rupiah ini benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.
Kuncinya adalah transparansi dan integritas supaya stimulus pengalihan dana jumbo itu tidak hanya menggairahkan perekonomian, tetapi juga terhindar dari praktik korupsi yang berulang. (ant/rpi)
Load more