Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan Dipanggil Kemnaker
- BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Kemnaker panggil 41 Perusahaan yang berada dalam daerah propinsi Jawa Barat, karena dinilai belum komit melaksanakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
Dari surat panggilan yang beredar, ke 41 Perusahaan tersebut termonitor diminta hadir dan memberikan klarifikasi di kantor Dirjen Binwasnaker dan K3 Cq Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan antara tanggal 25 sampai 29 Agustus 2025.
Ke 41 Perusahaan tersebut antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH dan OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, TCI.
Terkait hal ini, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar menyampaikan bahwa panggilan terhadap ke 41 perusahaan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan norma kepatuhan jaminan sosial sebelumnya terhadap 95 perusahaan di Provinsi Jawa Barat pada Maret 2025.
Pada pemeriksaan tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan ketidakpatuhan perusahaan berupa tidak mendaftarkan sebagian pekerja atau tidak melaporkan upah pekerja yang sebenarnya atau dibawah dari sebenarnya, serta tidak membayar atau terlambat membayar premi iuran dalam beberapa bulan terakhir.
Sehingga kepada mereka diberikan nota peringatan untuk melakukan perbaikan dan mematuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rinaldi tidak menafikan adanya sebagian perusahaan yang telah mematuhi nota peringatan berkaitan dengan piutang iuran.
Hal ini dibuktikan dengan adanya setoran pembayaran iuran dari perusahaan terperiksa ke BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp25 miliar.
Namun menurut Rinaldi, hal tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Sehingga ke 41 Perusahaan tersebut diundang kembali untuk dimintakan lagi komitmennya dan mengingatkan konsekuensinya jika tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Operasi Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap kepatuhan norma Jaminan Sosial, merupakan bentuk dukungan real dari Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kebijakan Negara dalam mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kuat.
Operasi tersebut terus dilakukan secara berkala sebagaimana terakhir dilaksanakan di Kota / Kab. Bogor, Cianjur dan Bekasi pada tanggal 1 sampai 4 September 2025.
Load more