Pengamat: Proyek SKK Migas Harus Penuhi TKDN Demi Melindungi Industri Dalam Negeri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pelaksana pembangunan Hidayah Phase 1 Development Project di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petronas Carigali Indonesia diduga mengindahkan kewajiban penggunaan pipa seamless A333 dan A106 produksi dalam negeri.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Jumat (12/9/2025) di Jakarta.
“Penggunaan seamless impor pada Hidayah Phase 1 Development Project jelas telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pedoman Tata Kerja Nomor PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua,” ungkap Yusri.
Tampaknya, lanjut Yusri, selama SKK Migas di bawah kendali Djoko Siswanto terbukti semakin lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran oleh KKKS Cost Recovery, yang ternyata lebih lemah daripada pimpinan sebelumnya.
“Hal ini harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Yusri menjelaskan, penilaian CERI itu lantaran menurut aturan perundang-undangan jelas ditegaskan bahwa penyedia Barang/Jasa dan Subkontraktor wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, dimulai sejak perencanaan program kerja sampai pelaksanaan kontrak. Hal ini tercantum dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikelola Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian serta Hasil Penilaian dan Pembinaan Bersama yang diterbitkan oleh SKK Migas.
Sementara itu, Yusri membeberkan, adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut terungkap ketika beredarnya bocoran surat mempertanyakan komitmen terhadap aturan yang ada kepada salah satu kontraktor EPC Hidayah Phase 1 Development Project di Petronas Carigali Indonesia, yaitu PT Gunanusa Utama Fabricator.
“Kami berharap semua stakeholder hulu Migas sadar untuk kembali ke jalan yang benar dalam menegakkan aturan untuk kepentingan industri hulu Migas nasional, seperti yang tertuang dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Jika aturan dibuat tapi tidak diindahkan, maka pertanyaannya untuk apa dibuat aturan itu?” pungkas Yusri.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari SKK Migas.(nsp)
Load more