News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Akankah Berlanjut ke Mahkamah Agung?

Pengadilan banding AS memutuskan sebagian besar tarif era Trump ilegal, namun tetap berlaku hingga kasus dibawa ke Mahkamah Agung. Apa dampaknya bagi perdagangan global?
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:10 WIB
Presiden AS Donald Trump
Sumber :
  • Xinhua

Washington, tvOnenews.com – Kebijakan tarif impor era Donald Trump kembali diguncang keputusan hukum. Pengadilan banding federal Amerika Serikat pada Jumat (29/8/2025) memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan mantan Presiden Trump dinyatakan ilegal.

Meski demikian, para hakim mengizinkan tarif tersebut tetap berlaku sementara, memberi waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan Hakim: 7 Lawan 4

Dari total 11 panel hakim pengadilan banding untuk Sirkuit Federal, sebanyak tujuh hakim menyatakan tarif Trump melanggar hukum. Sementara empat hakim lainnya berpendapat sebaliknya.

Keputusan ini memperkuat vonis pengadilan yang lebih rendah, yang sebelumnya menilai bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuatan ekonomi darurat untuk menerapkan tarif impor secara luas.

Tarif Masih Berlaku Sementara

Meskipun dinyatakan ilegal, para hakim mengizinkan tarif impor tetap berlaku hingga pertengahan Oktober 2025. Hal ini dimaksudkan agar pemerintahan Trump memiliki kesempatan untuk membawa kasus ini lebih jauh ke Mahkamah Agung AS.

Dengan keputusan ini, dunia usaha dan mitra dagang global masih menghadapi ketidakpastian. Tarif impor yang digagas Trump sejak 2018 telah memicu perang dagang dengan Tiongkok, Uni Eropa, hingga negara-negara berkembang seperti Brasil.

Pukulan Politik untuk Trump

Putusan pengadilan banding dianggap sebagai pukulan politik besar bagi Trump. Selama menjabat Presiden, ia menggunakan tarif impor sebagai senjata kebijakan ekonomi dan diplomasi internasional.

Namun, langkah hukum ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perjanjian dagang yang sudah disepakati Trump dengan mitra utama, seperti Uni Eropa, masih memiliki legitimasi jika dasar hukumnya dinyatakan cacat?

Dampak bagi Perdagangan Global

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Mahkamah Agung akhirnya menegaskan tarif Trump ilegal, maka hal ini bisa membuka pintu bagi mitra dagang AS untuk menuntut kompensasi atau bahkan mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO).

Selain itu, negara-negara seperti Brasil dan Tiongkok dapat kembali menekan Amerika Serikat dengan kebijakan balasan. Bahkan, ketidakpastian ini bisa mengganggu stabilitas pasar global yang sudah rapuh akibat perlambatan ekonomi. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT