Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Akankah Berlanjut ke Mahkamah Agung?
- Xinhua
Washington, tvOnenews.com – Kebijakan tarif impor era Donald Trump kembali diguncang keputusan hukum. Pengadilan banding federal Amerika Serikat pada Jumat (29/8/2025) memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan mantan Presiden Trump dinyatakan ilegal.
Meski demikian, para hakim mengizinkan tarif tersebut tetap berlaku sementara, memberi waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Putusan Hakim: 7 Lawan 4
Dari total 11 panel hakim pengadilan banding untuk Sirkuit Federal, sebanyak tujuh hakim menyatakan tarif Trump melanggar hukum. Sementara empat hakim lainnya berpendapat sebaliknya.
Keputusan ini memperkuat vonis pengadilan yang lebih rendah, yang sebelumnya menilai bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuatan ekonomi darurat untuk menerapkan tarif impor secara luas.
Tarif Masih Berlaku Sementara
Meskipun dinyatakan ilegal, para hakim mengizinkan tarif impor tetap berlaku hingga pertengahan Oktober 2025. Hal ini dimaksudkan agar pemerintahan Trump memiliki kesempatan untuk membawa kasus ini lebih jauh ke Mahkamah Agung AS.
Dengan keputusan ini, dunia usaha dan mitra dagang global masih menghadapi ketidakpastian. Tarif impor yang digagas Trump sejak 2018 telah memicu perang dagang dengan Tiongkok, Uni Eropa, hingga negara-negara berkembang seperti Brasil.
Pukulan Politik untuk Trump
Putusan pengadilan banding dianggap sebagai pukulan politik besar bagi Trump. Selama menjabat Presiden, ia menggunakan tarif impor sebagai senjata kebijakan ekonomi dan diplomasi internasional.
Namun, langkah hukum ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perjanjian dagang yang sudah disepakati Trump dengan mitra utama, seperti Uni Eropa, masih memiliki legitimasi jika dasar hukumnya dinyatakan cacat?
Dampak bagi Perdagangan Global
Jika Mahkamah Agung akhirnya menegaskan tarif Trump ilegal, maka hal ini bisa membuka pintu bagi mitra dagang AS untuk menuntut kompensasi atau bahkan mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO).
Selain itu, negara-negara seperti Brasil dan Tiongkok dapat kembali menekan Amerika Serikat dengan kebijakan balasan. Bahkan, ketidakpastian ini bisa mengganggu stabilitas pasar global yang sudah rapuh akibat perlambatan ekonomi. (nsp)
Load more