Pendaftaran Dimulai! Ini Jadwal, Formasi dan Instansi yang Buka Rekrutmen CPNS 2025
- Antara
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Aba.
Jika mengacu pendaftaran CPNS 2024, maka untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2025, pelamar wajib memenuhi beberapa syarat umum, seperti Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 hingga 35 tahun, tidak pernah dipidana penjara, dan tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, maupun anggota TNI/Polri. (nba)
Load more