Pati Memanas! Ini Rekam Jejak Bupati Sudewo yang Viral karena Kenaikan Pajak 250%, Rencana Demo Besar Tak Surut Meski Hari Jadi ke-702
- Pemkab Pati
Pada 1994-1995, ia beralih ke sektor pemerintahan sebagai tenaga honorer di Kanwil Departemen Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali.
Namanya mulai dikenal usai terlibat dalam proyek peningkatan jalan dan jembatan di Bali pada 1995-1996.
Tahun berikutnya, Sudewo resmi diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dipindahtugaskan ke Kanwil PU Jawa Timur, sebelum menjadi PNS penuh hingga 1999. Ia kemudian bertugas di Dinas PU Kabupaten Karanganyar hingga 2006.
Pada 2002, ia mencoba peruntungan di dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar berpasangan dengan Juliyatmono, meski belum berhasil. Namun kegagalan itu tak menyurutkan langkahnya. Ia justru semakin aktif di Partai Gerindra dan dipercaya sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Gerindra pada 2019.
Karier politiknya pun kian menanjak. Sudewo duduk sebagai anggota DPR RI dua periode, yakni 2009-2013 dan 2019-2024. Ia sering digadang-gadang sebagai kader loyal terhadap Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.
Puncak karier politiknya ditandai dengan kemenangan di Pilkada Pati 2024, saat ia terpilih menjadi Bupati Pati untuk periode 2025-2030 yang berpasangan dengan Risma Ardhi Chandra sebagai wakilnya.
Alasan Sudewo Naikkan Pajak 250%
Kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250% memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Warga menilai kebijakan itu tidak berpihak kepada rakyat kecil yang saat ini masih kesulitan secara ekonomi.
Sudewo sebenarnya beralasan bahwa kenaikan PBB-P2 dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Pati, termasuk proyek-proyek infrastruktur hingga pembenahan layanan kesehatan di RSUD RAA Soewondo.
Namun, penjelasan dan responsnya terhadap reaksi masyarakat yang terkesan arogan nyatanya malah memicu protes yang semakin keras.
Seperti diberitakan tvOnenews.com pada Mei 2025 lalu, Sudewo berdalih bahwa kenaikan mendadak itu semata-mata berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Sudewo berkilah bahwa dirinya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, bersama DPRD periode 2019–2024 dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.
“PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya, Perda itu,” ujar Sudewo kepada awak media, dikutip Jumat (23/5/2025).
Load more