Pramono Anung Teken Pergub Pengurangan Pajak BBM, Diskon hingga 80 Persen
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diberikan sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga stabilitas inflasi dan mendukung daya beli masyarakat.
“Pemerintah Jakarta, Pergub-nya saya sudah tandatangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi, karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi,” ujar Pramono di Rusunami Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pengendalian inflasi juga berdampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan di Ibu Kota. Menurutnya, data menunjukkan kemiskinan di Jakarta secara tahunan (year to year/YtY) justru menurun, bukan meningkat.
“Sekaligus saya menjawab waktu itu ada soal kemiskinan. Ternyata kemiskinan kita tidak turun karena sudah ditulis di semua media, kemiskinan di Jakarta year to year tidak naik malah turun,” ungkapnya.
Dalam skema pengurangan pajak tersebut, Pramono merinci besaran keringanan yang diberikan, yakni:
- Diskon 50 persen untuk pajak bahan bakar kendaraan pribadi,
- Diskon 50 persen untuk bahan bakar kendaraan umum,
Diskon 80 persen untuk bahan bakar yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan.
“Inilah yang perlu disampaikan dan Jakarta inflasi menjadi penting karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan,” ujarnya.
Pramono menambahkan, detail jangka waktu kebijakan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. (agr/nba)
Load more