149 Ribu Warga Rentan di Jakarta Terima Bansos PKD, Dana Bantuan Rp300 Ribu Siap Disalurkan ke Penerima
- dok. Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada kelompok rentan melalui tiga program utama yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Adapun total penerima bantuan pada tahap ini mencapai 149.687 orang. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Pada penyaluran Jumat, 25 Juli 2025, bantuan diberikan sebagai top-up untuk bulan Juli.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen Pemprov untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi warga rentan.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” kata Iqbal di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Penyaluran PKD ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bantuan disalurkan kepada penerima eksisting, eksisting tahun 2024 yang sempat ditangguhkan, dan penerima baru.
Adapun rincian jumlah penerima untuk Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ. Selain itu, terdapat tambahan 56.351 penerima baru, yang terdiri dari 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ).
Namun, bantuan untuk penerima baru ini belum bisa dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta rampung.
Sebagai acuan, berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022, salah satu syarat utama penerima PKD adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Akan tetapi, sistem tersebut telah digantikan oleh Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) sesuai dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
“Dengan demikian, penetapan DTKS tidak lagi dilakukan sejak terbitnya Permensos 3 Tahun 2025. Untuk selanjutnya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN,” jelas Iqbal. (agr/nba)
Load more