ADVERTISEMENT
Advertnative
ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya pemberantasan barang ilegal di Indonesia.
Hingga pertengahan tahun ini, jumlah penindakan yang dilakukan mencapai lebih dari 13 ribu kasus. Nilai total barang ilegal yang diamankan mencapai Rp3,9 triliun.
Dari keseluruhan barang terlarang sitaan tersebut, rokok ilegal menjadi penyumbang terbesar. Sebanyak 61 persen dari total nilai penindakan berasal dari rokok tanpa cukai resmi.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kediri, seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Meski jumlah kasus penindakan turun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru naik signifikan, mencapai peningkatan sebesar 38 persen.
Djaka menekankan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada penindakan lapangan. Bea Cukai juga menjalankan proses lanjutan, seperti penyidikan, pemberian sanksi administratif, dan penggunaan pendekatan ultimum remidium untuk kasus tertentu.
Bea Cukai juga secara konsisten menggelar operasi khusus, salah satunya Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam periode tersebut, tercatat 3.918 penindakan berhasil dilakukan.
Load more