News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jualan Online Tak Lagi Seindah Dulu Karena Kena Pajak! Apa Tokomu Sudah Siap Dipotong 0,5%?

Mulai 2025, jualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga TikTok Shop kena potong PPh 0,5% jika omzet di atas Rp500 juta. Ini syarat & aturannya!
Senin, 14 Juli 2025 - 16:55 WIB
Ilustrasi seorang wanita melakukan live streaming untuk berjualan online
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pedagang yang menjajakan dagangannya di marketplace kini harus lebih siap secara administratif dan finansial. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pelaku usaha di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan lainnya.

Beleid ini mengatur bahwa penyelenggara marketplace (PMSE) akan diberi wewenang menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang menggunakan platform mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siapa Saja yang Kena Pajak?

Pedagang yang dimaksud dalam aturan ini mencakup:

  • Orang pribadi atau badan usaha yang berjualan secara online melalui marketplace.

  • Mereka yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau e-wallet.

  • Pedagang yang bertransaksi dengan IP address Indonesia atau nomor telepon berkode +62.

  • Termasuk juga perusahaan jasa ekspedisi, asuransi, dan pihak lain yang terlibat dalam sistem perdagangan elektronik.

Berapa Besar Pajaknya?

Dalam aturan yang ditandatangani Sri Mulyani dan dikutip pada Senin (14/7/2025), pedagang online akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Artinya, pajak dihitung dari jumlah penghasilan kotor yang tercantum dalam tagihan atau nota transaksi—belum dikurangi potongan diskon, ongkir, atau biaya lainnya.

Penting: Pajak ini tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Melalui kewenangan yang didelegasikan ke Direktorat Jenderal Pajak, pihak PMSE akan ditunjuk langsung untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak para pedagang yang berjualan di platform mereka.

Marketplace juga wajib mengumpulkan dan mencocokkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari para pedagang yang memenuhi syarat.

Siapa yang Wajib Lapor?

Tak semua pedagang langsung dikenakan pajak. Pedagang baru wajib melapor jika:

  • Peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta per tahun.

  • Dalam hal itu, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan resmi ke pihak marketplace yang menyatakan omzet mereka telah menembus batas tersebut.

  • Surat ini harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet menembus Rp500 juta.

Jika omzet belum mencapai angka itu, pedagang tidak wajib melaporkan, dan marketplace juga tidak akan memungut pajaknya.

Tujuan Kebijakan Ini

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk:

  • Memperluas basis pajak digital.

  • Meningkatkan kepatuhan perpajakan dari sektor e-commerce yang selama ini masih belum maksimal.

  • Menciptakan keadilan fiskal, di mana pelaku usaha offline dan online dikenai aturan perpajakan yang seimbang.

Tanggapan Marketplace?

Meski kebijakan ini baru saja disahkan, sejumlah platform marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia disebut telah melakukan penyesuaian teknis internal agar sistem mereka dapat secara otomatis melakukan pemungutan sesuai ketentuan baru ini.

Beberapa asosiasi UMKM digital pun mengaku masih menunggu sosialisasi teknis dan simulasi implementasi untuk memastikan pelaku usaha kecil tidak terbebani, khususnya yang beromzet kecil dan belum stabil.

Jualan Online Tak Lagi Seindah Dulu…

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulai tahun ini, jualan online tak lagi bebas pajak. Pedagang di marketplace wajib tahu bahwa jika omzet mereka sudah melampaui Rp500 juta per tahun, maka bersiaplah untuk dipotong PPh 22 sebesar 0,5% oleh platform tempat mereka berjualan.

Pastikan kamu menyusun pembukuan dengan rapi, memahami batas omzet, dan mempersiapkan data identitas perpajakan yang lengkap. Jualan boleh online, tapi kewajiban tetap harus patuh, ya! (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT