Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buru The Gasoline Godfather
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan bahwa Riza Chalid menjadi salah satu dari 9 tersangka baru dalam kasus korupsi besar ini.
Penetapan tersangka baru ini sontak menjadi sorotan luas, mengingat Riza Chalid selama ini dikenal sebagai tokoh yang sangat berpengaruh di industri energi nasional hingga bukan rahasia lagi dirinya dikenal sebagai "mafia minyak".
Kejagung menegaskan telah melakukan penyidikan intensif dan melibatkan banyak saksi serta mengumpulkan cukup bukti terkait 9 tersangka baru ini.
“Hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Riza bersama dua tersangka lain berinisial HB dan AN, diduga kuat memengaruhi kebijakan internal Pertamina.
Intervensi itu berujung pada dimasukkannya proyek kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujar Abdul Qohar.
Riza Chalid disebut turut menyusun dan mengesahkan skema kerja sama tersebut secara tidak sah, termasuk menetapkan nilai kontrak yang memberatkan negara. Akibatnya, timbul potensi kerugian negara yang signifikan.
Selain Riza Chalid, 8 nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, yaitu:
- AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011-2015)
- HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
- TN selaku VP Integrated Supply PT Pertamina (2017-2018)
- DS selaku VP Product Trading ISC (2019-2020)
- AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
- HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020)
- MH selaku Business Development Manager PT Trafigura (2019-2021)
- IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Masing-masing tersangka itu diduga melakukan berbagai penyimpangan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp193,7 triliun per tahun.
Saat pertama mencuat, nilai kerugian yang fantastis itu membuat kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat. Pasalnya jika dihitung secara kasar, persekongkolan jahat itu ditaksir bisa merugikan negara hingga Rp1.000 triliun sepanjang tahun 2018-2023 atau lima tahun.
Kini, kecuali Riza Chalid, 8 dari sembilan tersangka tengah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis ini.
Sang Raja Minyak saat ini masih diburu oleh Kejagung karena diketahui sedang tidak berada di Indonesia.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sepak Terjang Riza Chalid hingga Jadi Mafia Minyak
Riza Chalid sendiri bukan nama asing dalam dunia energi Indonesia. Lahir pada 1960, ia kerap dijuluki “Saudagar Minyak” atau The Gasoline Godfather.
Nama Riza Chalid kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan, khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura.
Bisnisnya diperkirakan menghasilkan sekitar 30 miliar dolar AS per tahun, sementara kekayaannya ditaksir mencapai 415 juta dolar AS.
Angka itu menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015. Di sektor perminyakan, Riza punya sejumlah perusahaan yang beroperasi di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.
Kiprahnya melalui Global Energy Resources dan aktivitas ekspor-impor minyak mentah sering menjadi sorotan publik.
Salah satu kasus kontroversial yang sempat melibatkan namanya adalah impor minyak mentah asal Iran, Zatapi, pada 2008.
Kala itu, Riza melalui perusahaan Gold Manor diduga menyebabkan kerugian negara. Namun, penyidikan dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.
Namanya juga mencuat dalam skandal politik “Papa Minta Saham” bersama Setya Novanto. Dalam rekaman pembicaraan dengan pejabat Freeport, Riza disebut menjanjikan dana kampanye hingga Rp500 miliar untuk mendukung pasangan Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014. (rpi)
Load more