Viral Kasus Ajaib Sekuritas, Hotman Paris Kirim Somasi Keras ke Investor yang Ngaku Ditagih Rp1,8 Miliar, Siapa yang Salah?
- Istimewa
Transaksi besar itu, menurutnya, dilakukan dengan fasilitas trade limit, yakni fitur yang memungkinkan pembelian saham melebihi saldo kas dengan pinjaman dari sekuritas.
Niyo mengaku telah rutin menggunakan aplikasi Ajaib selama bertahun-tahun dan tidak pernah mengalami masalah serupa. Ia juga membantah telah melakukan kesalahan dalam sistem pembelian saham.
“Gue udah konsisten selama bertahun-tahun dengan nominal pembelian yang sama. Jejak transaksi gue bisa dicek semua. Ini jelas BUKAN kesalahan gue,” klaimnya. (rpi)
Respons OJK dan Ajaib Sekuritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons serius kisruh ini. Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Investasi dan Lembaga Efek OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Ajaib Sekuritas bertemu langsung dengan investor terkait.
“OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” kata Eddy dalam pernyataan resminya.
OJK juga meminta laporan lengkap dari pihak Ajaib, termasuk kronologi kasus dan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikannya.
“OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan terkait permasalahan yang melibatkan salah satu nasabah dengan Ajaib,” ujar Eddy.
Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyatakan bahwa perusahaan telah melaporkan semua temuan kepada otoritas terkait.
“Kami telah berdiskusi dengan OJK dan BEI kemarin terkait berita yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga,” ucap Juliana.
Ia menegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan nasabah telah diverifikasi dan dijalankan sesuai ketentuan OJK.
“Sebagai perusahaan sekuritas yang berizin dan diawasi oleh OJK, kami memastikan setiap transaksi nasabah dilakukan secara aman, terverifikasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya. (rpi)
Load more