Perizinan Investasi Bakal Dirombak Total! Pemerintah Siap Luncurkan Aturan Baru Gantikan Regulasi Lama
- Pexels/Artem Podrez
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi besar-besaran regulasi investasi guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan menarik minat investor global. Tiga peraturan utama milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diganti, dengan fokus memperkuat sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa pembaruan ini merupakan respons atas tantangan realisasi investasi dan kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha.
“Regulasi lama perlu disempurnakan agar lebih adaptif. Tujuannya jelas: mempercepat perizinan, memperkuat OSS, dan memberikan kepastian hukum yang konkret,” kata Todotua dalam agenda konsultasi publik yang digelar di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Kamis (3/7).
3 Regulasi BKPM yang Akan Direvisi:
-
Peraturan BKPM No. 3/2021Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
-
Peraturan BKPM No. 4/2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal
-
Peraturan BKPM No. 5/2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Target Besar: Investasi Rp 13.000 Triliun Hingga 2029
Pemerintah menargetkan dapat menghimpun investasi sebesar Rp 13.000 triliun hingga tahun 2029. Oleh sebab itu, regulasi yang lebih progresif dan efisien menjadi kunci utama dalam mewujudkan target tersebut.
Todotua menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, pelaku UMKM, dan investor.
“Konsultasi publik ini bukan formalitas, tapi langkah strategis untuk menyerap masukan nyata. Tujuannya agar aturan baru benar-benar berpihak pada kepentingan nasional,” tegasnya.
OSS Juga Akan Digabungkan dengan Perizinan Industri Keuangan
Salah satu terobosan penting adalah pengintegrasian OSS dengan sektor industri keuangan seperti perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan non-bank. Todotua mengungkapkan bahwa selama ini data dari sektor tersebut belum pernah masuk dalam realisasi investasi nasional.
“Selama ini, perizinan industri keuangan belum terkonsolidasi di OSS. Padahal, nilai investasinya sangat besar,” ujar Todotua.
Ia juga menyebut telah bertemu langsung dengan Ketua OJK, dan mendapatkan respons positif. Dalam 1-2 minggu ke depan, diharapkan sudah ada kesepakatan untuk memasukkan sektor keuangan ke dalam OSS.
Arah Baru Regulasi Investasi: Lebih Cepat, Terintegrasi, dan Transparan
Revisi regulasi ini diyakini bakal memangkas hambatan perizinan yang selama ini dianggap rumit dan berbelit-belit. OSS yang dulunya hanya menyasar sektor-sektor tertentu kini akan menjadi gerbang utama semua jenis investasi, termasuk sektor strategis seperti industri keuangan.
Regulasi Baru, Semangat Baru Investasi Indonesia
Transformasi perizinan ini menjadi salah satu langkah nyata reformasi birokrasi di bidang investasi. Dengan aturan yang lebih efisien, digital, dan inklusif, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor berkualitas dan mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi nasional. (nsp)
Load more