ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mendapatkan salinan putusan resmi terkait penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Terkait dengan putusan perkara timah yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung sebenarnya resmi kami belum terima putusan," ucap Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sutikno mengaku, dirinya hanya mengetahui soal putusan tersebut hanya ada berita-berita saja. Tetapi, mengenai hal ini ia menyebut bahwa jika MA telah menolak, maka putusan bandinglah yang menjadi inkracht.
Meski demikian, Sutikno enggan berkomentar lebih jauh sebelum Kejagung resmi mendapatkan laporan terkait dengan putusan MA tersebut.
"Nanti kita lihat dulu, kami belum terima putusannya, itu setelah kita dapat putusannya baru kami akan bersikap," tandasnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Harvey Moeis buntut kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Dengan penolakan tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu tetap dipenjara selama 20 tahun.
Load more