ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) meminta agar tidak ada pergantian jajaran pengurus dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di lingkungan BUMN.
Larangan perombakan manajemen ini disampaikan menjelang tenggat waktu pelaksanaan RUPST yang berakhir akhir Juni 2025.
Hal tersebut juga menjadi sinyal dari Danantara terkait kehati-hatian dalam proses konsolidasi dan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak Danantara menilai, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya perubahan struktur manajemen.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 tentang arahan pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi di tubuh BUMN maupun entitas anak usahanya.
“Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan) dan CP (Cucu Perusahaan) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani sebagaimana Surat Edaran (SE) yang dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain menangguhkan agenda pergantian pengurus, Danantara juga mengingatkan bahwa BUMN, anak, dan cucu perusahaannya yang belum menggelar RUPST agar segera menyelenggarakannya paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Penyelenggaraan RUPST harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Load more