Presiden Prabowo Cabut Aturan Impor Bermasalah, 11 Permendag Baru Resmi Terbit
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
“Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya,” ucap Budi.
Regulasi baru ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan untuk memberi waktu adaptasi sistem dan infrastruktur teknis.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag tambahan sebagai bagian dari upaya kemudahan berusaha, yaitu:
1. Permendag No. 25/2025: Mengatur tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.
2. Permendag No. 26/2025: Mencabut empat Permendag terkait perdagangan dalam negeri yang substansinya sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
Dengan deregulasi ini, pemerintah berharap iklim usaha di Indonesia menjadi lebih kondusif, adaptif, dan pro-investasi. (agr/nba)
Load more