Resmi Naik! Klaim JHT BPJS Kini Bisa Sampai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
- dok BPJamsostek
Pembelian Rumah Secara Tunai (Cash)
Syarat:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau identitas resmi
-
PPJB atau AJB
-
NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
Pembelian Rumah Secara Kredit
Syarat tambahan:
-
Perjanjian kredit
-
Bukti standing instruction
-
Surat sisa pinjaman (jika pelunasan)
Catatan: Jika rumah dibeli atas nama pasangan, lampirkan KTP pasangan, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan kepemilikan.
Klaim JHT Penuh Tetap Berlaku
Peserta juga tetap bisa mencairkan seluruh saldo JHT jika:
-
Memasuki usia pensiun
-
Mengalami cacat total tetap
-
Meninggal dunia (diterima oleh ahli waris)
Dengan kemudahan dan fleksibilitas pencairan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu menunggu tua untuk memanfaatkan dana JHT. Segera cek status kepesertaanmu dan klaim manfaatnya secara legal dan efisien! (nsp)
Load more