News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada Modus Tawaran Pemutihan Utang, OJK Peringatkan Itu Hoaks: Jangan sampai Jadi Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa modus jasa perbaikan data kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah hoaks.
Minggu, 29 Juni 2025 - 19:09 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pemutihan utang yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Pasalnya, tawaran semacam itu dipastikan tidak benar dan berpotensi merugikan secara finansial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan OJK Cirebon menyusul laporan mengenai beredarnya informasi penghapusan kredit di sejumlah wilayah, termasuk Ciamis.

Modusnya, pelaku menawarkan jasa perbaikan data kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan murni merupakan penipuan.

“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur. Perlu ditegaskan, perbaikan data SLIK hanya bisa dilakukan jika utang nasabah benar-benar sudah dilunasi ke lembaga jasa keuangan terkait,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).

Ia menambahkan bahwa tidak ada program resmi dari OJK yang memungkinkan penghapusan utang secara sepihak atau tanpa pelunasan.

Menurut Agus, jika ada pihak yang mengaku bisa melakukan pemutihan kredit atas nama OJK, maka klaim tersebut patut dicurigai sebagai bentuk penipuan.

“Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157 atau hubungi kantor OJK Cirebon,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak jelas asal-usulnya.

Agus menjelaskan, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat yang sulit dengan menyamar sebagai perwakilan lembaga resmi untuk menipu korbannya.

“Kami imbau masyarakat waspada dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum percaya atau menyebarkannya, apalagi jika berkaitan dengan keuangan pribadi,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi demi menghindari ancaman penipuan digital yang kian marak di era teknologi saat ini.

Agus berharap masyarakat semakin cermat dan tidak mudah tergiur janji penghapusan utang yang tidak melalui prosedur resmi. “Jangan sampai jadi korban. Cermati dulu, pastikan sumber informasi jelas dan resmi,” ucap dia. (ant/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT