Nadiem Makarim 6 Bulan Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp10 Triliun
- tvOnenews - Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai nyaris Rp10 triliun.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Nama Nadiem turut disebut dalam rangkaian penyelidikan atas proyek yang diduga merugikan keuangan negara.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Harli menjelaskan, pencegahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Nadiem Makarim sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6/2025).
Eks Mendikbudristek itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyampaikan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Penyidik Kejagung saat ini terus mendalami dugaan praktik jahat yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Salah satu fokus penyelidikan ialah indikasi adanya arahan kepada tim teknis agar menyusun kajian teknis sesuai dengan kebutuhan pengadaan bantuan perangkat teknologi pendidikan tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, menurut Kejagung, penggunaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil. Pada 2019, Kemendikbudristek melalui Pustekom telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak memuaskan karena dianggap tidak efektif.
Berdasarkan evaluasi tersebut, tim teknis sempat merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows.
Namun, dokumen kajian tersebut kemudian diganti dan disesuaikan agar mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome.
Diketahui bahwa total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan Chromebook ini mencapai Rp9,982 triliun atau nyaris Rp10 T.
Anggaran itu terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus. Kejagung terus memastikan proses hukum berjalan transparan. (ant/rpi)
Load more