News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Limit Pencairan JHT Jadi Rp15 Juta, Ini Syarat & Cara Lengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan naikkan limit pencairan JHT jadi Rp15 juta via JMO. Simak syarat, cara, dan dokumen lengkapnya!
Jumat, 27 Juni 2025 - 07:40 WIB
Insentif Korban PHK Bakal Naik Setara Program Kartu Prakerja, Begini Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dinaikkan dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta.

Kebijakan baru ini memungkinkan peserta mencairkan sebagian saldo JHT tanpa menunggu usia pensiun, langsung lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini dinilai memperkuat pelayanan digital BPJS Ketenagakerjaan dan mendekatkan manfaat perlindungan sosial ke peserta aktif.

Siapa yang Bisa Cairkan Rp15 Juta dari JHT?

Mengacu pada PP No. 46 Tahun 2015, hanya peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun yang bisa mencairkan dana sebagian tersebut.

Syarat Utama Pencairan Rp15 Juta Melalui Aplikasi JMO:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas lain

  • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

Langkah Mudah Cairkan JHT Rp15 Juta via Aplikasi JMO:

  1. Masuk aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua

  2. Klik Klaim JHT, lalu ikuti instruksi

  3. Verifikasi data, swafoto, dan isi info rekening

  4. Cek ulang dan klik Konfirmasi

  5. Pengajuan akan diproses, pantau lewat menu Tracking Klaim

Cara Dapat Lebih dari Rp15 Juta: Klaim Langsung ke Kantor atau Lapak Asik

Jika peserta ingin mencairkan di atas Rp15 juta, maka proses harus dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui Lapak Asik. Prosedur klaim terbagi jadi dua jenis:

Klaim JHT Sebagian 10%:

  • Untuk persiapan pensiun

  • Syarat: Peserta 10 tahun, identitas, dan NPWP

Klaim JHT Sebagian 30%:

  • Untuk pembelian rumah (tunai/kredit)

  • Tambahan dokumen: AJB/PPJB, dokumen bank, surat keterangan pinjaman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peringatan: Ada Pajak Progresif Jika Klaim Berulang

Peserta yang mencairkan JHT sebagian lebih dari 2 tahun jaraknya bisa dikenakan pajak progresif saat pencairan selanjutnya. Oleh karena itu, perencanaan matang sangat disarankan sebelum klaim. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT