News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Emas Antam Melesat usai Ambruk Empat Hari Beruntun

Pada perdagangan Minggu (22/6/2025), emas Antam naik Rp6.000 dari semula Rp1.991.000 menjadi Rp1.997.000 per gram, begitu pula emas Galeri24...
Minggu, 22 Juni 2025 - 20:54 WIB
Ilustrasi emas Antam memiliki kenaikan harga
Sumber :
  • (Freepik/wirestock)

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas Antam, UBS dan Galeri24 di katalog Pegadaian mulai mengalami kenaikan harga jual setelah empat hari beruntun turun.

Pada perdagangan Minggu (22/6/2025), emas Antam naik Rp6.000 dari semula Rp1.991.000 menjadi Rp1.997.000 per gram, begitu pula emas Galeri24 yang turut naik Rp5.000 menjadi Rp1.922.000 dari semula Rp1.917.000 per gram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara emas UBS kini dibanderol dengan harga Rp1.943.000 atau naik Rp6.000 dari awalnya Rp1.937.000 per gram.

Emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

Harga emas Antam:

- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.050.000

- Harga emas Antam 1 gram: Rp1.997.000

- Harga emas Antam 2 gram: Rp3.932.000

- Harga emas Antam 25 gram: Rp48.483.000

- Harga emas Antam 50 gram: Rp96.884.000

- Harga emas Antam 100 gram: Rp193.688.000

- Harga emas Antam 250 gram: Rp483.947.000

- Harga emas Antam 500 gram: Rp967.677.000

- Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.935.313.000.⁠

Harga emas UBS:

- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.051.000

- Harga emas UBS 1 gram: Rp1.943.000

- Harga emas UBS 2 gram: Rp3.857.000

- Harga emas UBS 5 gram: Rp9.528.000

- Harga emas UBS 10 gram: Rp18.995.000

- Harga emas UBS 25 gram: Rp47.293.000

- Harga emas UBS 50 gram: Rp94.391.000

- Harga emas UBS 100 gram: Rp188.707.000

- Harga emas UBS 250 gram: Rp471.627.000

- Harga emas UBS 500 gram: Rp942.143.000

Harga emas Galeri24:

- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.008.000

- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.922.000

- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.786.000

- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.395.000

- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.740.000

- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.731.000

- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp93.388.000

- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp186.685.000

- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp466.480.000

- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp932.500.000

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.865.000.000.

(ant/vsf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT