Kebijakan Dirut Pertamina Hulu Energi Tunjuk Fransjono Lazarus Dipersoalkan, Wewenang Besar di PHE Jadi Sorotan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Chalid Said Salim, yang menunjuk Fransjono Lazarus sebagai Project Expert menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pasalnya, penunjukan itu dianggap tidak lazim, terutama mengingat posisi strategis dan mandat kerja yang diberikan kepada Fransjono Lazarus.
Kritik keras salah satunya dilayangkan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang menilai langkah penunjukan itu menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola perusahaan.
Secara tendensius, CERI menilai, keputusan penunjukan Fransjono Lazarus berpotensi menabrak pakem profesionalisme, mengingat posisi Fransjono berada di luar struktur organisasi formal tetapi diberikan wewenang besar.
Diketahui bahwa dasar pengangkatan Fransjono tertuang dalam Surat Perintah Nomor Prin-012/PHE00000/2025-S8 tertanggal 17 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, menurut CERI, Fransjono menerima tujuh poin tugas langsung dari Dirut PHE.
“Fransjono diberi kewenangan mengevaluasi organisasi SCM (Supply Chain Management) seluruh Subholding Upstream dan memberikan rekomendasi langsung kepada Dirut PHE,” kata Sekretaris CERI Hengki Seprihadi dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/6/2025).
Hengki menjelaskan, fungsi Supply Chain Management di PHE merupakan posisi vital karena berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk kontrak-kontrak bernilai besar.
VP SCM PHE, menurutnya, bertanggung jawab atas penyusunan strategi pengadaan, pengelolaan kontrak, dan persetujuan tender bernilai lebih dari Rp500 miliar yang dijalankan oleh anak-anak usaha, seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan Pertamina EP (PEP).
Ia menambahkan, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025–2029, total belanja modal (capital expenditure/capex) Pertamina yang berada di bawah pengelolaan VP SCM dan seluruh entitas usaha PHE diproyeksikan mencapai USD67,4 miliar atau setara Rp1.112 triliun.
Selain mempertanyakan mekanisme penunjukan, CERI juga mengungkap kekhawatiran terkait rekam jejak Fransjono.
Mereka menyoroti kinerja Fransjono saat menjabat sebagai Executive Vice President Business Support di PHR selama 2022 hingga Januari 2023.
Guna mendapatkan penjelasan resmi, CERI mengaku telah melayangkan surat konfirmasi kepada Chalid Said Salim pada Kamis (19/6/2025), tetapi belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
Load more