Publik Dibikin Geger, DPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
- DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam langkah besar untuk pelestarian lingkungan, pemerintah Indonesia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta dan disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait atas pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis," ujar Nurul, saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, dan PT Nurham di Yesner Waigeo Timur.
Sementara PT GAG Nikel, yang beroperasi di luar Geopark, akan menjalani evaluasi untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Nurul menyatakan bahwa Partai Golkar mendukung kebijakan yang diambil Menteri ESDM Bahlil dan berharap agar pengelolaan tambang dilakukan secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
"Kami berharap dampak yang ditimbulkan dari tambang tersebut dapat dikendalikan dan dikelola dengan baik, sehingga hasil tambang nikel di Pulau Gag benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," katanya.
Nurul juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan reboisasi sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.
"Lahan bekas tambang harus direhabilitasi secara berkala. Reboisasi dengan spesies lokal penting untuk memulihkan fungsi ekologis hutan. Ini harus menjadi syarat mutlak agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga," tambah Nurul.
Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan kegiatan pertambangan juga ditekankan oleh Nurul.
"Pelibatan masyarakat ini penting. Mereka harus dilibatkan sejak awal, dan diberi manfaat nyata dari tambang melalui kompensasi, kesempatan kerja, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan," ujarnya.
Keputusan pencabutan IUP oleh pemerintah menjadi sinyal penting bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan seiring.
"Ini adalah momentum untuk membenahi tata kelola tambang di Indonesia. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan sumber daya alam berpihak pada rakyat, alam, dan generasi masa depan," pungkas Nurul. (agr/rpi)
Load more