Total Hadiah Jam Rolex untuk Timnas Usai Kalahkan China Tembus Rp5,4 Miliar, Ini Spesifikasi dan Modelnya
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com – Kemenangan Timnas Indonesia atas China pada Kamis (5/6/2025) tidak hanya disambut meriah oleh publik, tapi juga mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk hadiah eksklusif: jam tangan mewah Rolex GMT-Master II.
Jam tangan tersebut dikenal sebagai salah satu model paling ikonik dari Rolex, yang dirancang untuk para pelancong dan profesional global. Model GMT-Master II memiliki fitur utama berupa jarum waktu ganda (GMT hand) yang memungkinkan pemakainya membaca dua zona waktu sekaligus—fitur yang semula dikembangkan untuk para pilot internasional.
Harga dan Spesifikasi
Berdasarkan harga pasar terkini, GMT-Master II memiliki harga retail rata-rata sekitar Rp180 juta per unit, tergantung dari varian material dan warna bezel. Model yang paling sering ditemukan di pasar Indonesia antara lain:
-
Rolex GMT-Master II "Pepsi" (bezel biru-merah, baja tahan karat): ± Rp180–200 juta
-
Rolex GMT-Master II "Root Beer" (bezel cokelat-hitam, kombinasi baja dan emas): bisa mencapai Rp230 juta
-
Movement: Calibre 3285 buatan Rolex
-
Power Reserve: ±70 jam
-
Water Resistance: 100 meter
-
Fitur: Display tanggal, jarum GMT, mekanisme stop-seconds untuk pengaturan presisi
Jika diberikan kepada seluruh anggota skuad Timnas, berikut estimasi nilainya:
-
Jumlah penerima: ±30 orang (23 pemain dan sekitar 7 staf termasuk pelatih)
-
Estimasi total nilai: Rp180 juta × 30 = Rp5,4 miliar
Bentuk Apresiasi Simbolis
Hadiah ini menjadi simbol apresiasi pemerintah atas kerja keras Timnas Indonesia yang menunjukkan performa impresif di laga penting kontra China. Presiden Prabowo Subianto sendiri dikenal sebagai sosok yang memberikan perhatian besar terhadap pembinaan olahraga nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani turut mengapresiasi bentuk penghargaan tersebut, sembari mengingatkan pentingnya keadilan dan konsistensi dalam pemberian apresiasi kepada atlet lintas cabang olahraga.
"Saya mendorong agar pemerintah juga memperhatikan cabang olahraga lain yang telah berprestasi di kancah internasional," ujar Lalu, Senin (9/6/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, telah diatur bahwa atlet berprestasi berhak mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, daerah, maupun pihak swasta. Hal ini menjadi dasar perlunya kebijakan apresiasi yang transparan dan inklusif.
Load more