BSU untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025.
BSU ini diberikan sebagai stimulus ekonomi di masa libur sekolah.
Sebagai syarat menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 tahun 2022.
"Sebelum minggu kedua (Juni), kami berharap sudah tersalurkan," kata Menaker Yassierli, Kamis (5/6/2025) lalu.
Untuk bisa mendapat BSU, kamu harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Dengan catatan lain, manerima gaji atau upah Rp3,5 juta per bulan.
Kamu juga harus terdata sebagai pekerja di luar profesi ASN, TNI dan Polri.
Serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH maupun BPM.
Jika sudah sesuai dengan persyaratan, pemerintah akan mengirim BSU lewat transfer ke rekening bank penerima.
Pastikan rekening bank kamu aktif dan valid agar tak terkendala dalam pencairan BSU.
Cara cek penerima BSU
Kamu bisa mengecek apakah kamu berhak meneria BSU atau tidak.
Caranya, pertama, kamu bisa mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukan NIK dan data pribadi pada kolom yang disediakan.
Kedua, kamu bisa menggunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor POS.
(vsf)
Load more