Terkuak! Lima Perusahaan Kuasai Tambang Nikel di Raja Ampat, Hutan Papua Terancam
- dok. Kementerian ESDM
PT Kawei Sejahtera Mining: Pemain Baru dengan Konsesi Ribuan Hektare
Didirikan pada Agustus 2023, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013. Luas konsesi yang diberikan kepada perusahaan ini mencapai 5.922 hektare.
KSM juga telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tercatat mulai melakukan pembukaan lahan pada tahun 2023. Aktivitas penambangan resmi dimulai pada 2024. Dengan kemunculan yang terbilang baru, KSM menjadi salah satu perusahaan yang beroperasi cepat dalam mengakses kawasan hutan untuk tujuan pertambangan.
PT Mulia Raymond Perkasa: Eksplorasi Diam-diam di Pulau Kecil
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki konsesi seluas 2.194 hektare, mencakup wilayah Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan ini belum memiliki PPKH, namun telah memulai aktivitas eksplorasi sejak 9 Mei 2025.
Proses eksplorasi dilakukan melalui pengoperasian 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel. Meski belum memasuki tahap produksi penuh, keberadaan kamp pekerja dan aktivitas pengeboran menunjukkan bahwa proses industrialisasi kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat telah dimulai.
PT Nurham: Izin Ada, Aktivitas Tidak Terlacak
Perusahaan terakhir dalam daftar adalah PT Nurham, yang meskipun terdaftar sebagai pemegang izin usaha pertambangan di Raja Ampat, tidak memiliki catatan publik mengenai kegiatan produksi nikel. Informasi resmi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa perusahaan ini terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua.
Tidak terdapat rincian terkait nilai kontrak, jumlah paket proyek, maupun aktivitas tambang yang berjalan. Minimnya transparansi menimbulkan pertanyaan serius mengenai status dan legalitas operasional perusahaan tersebut di lapangan.
Raja Ampat dalam Ancaman Nyata Ekspansi Tambang
Keberadaan lima perusahaan tambang di Raja Ampat menunjukkan bahwa ekspansi industri pertambangan tidak mengenal batas wilayah ekologis. Kawasan yang selama ini dipandang sebagai ikon konservasi laut dan keanekaragaman hayati global, kini tengah dihadapkan pada risiko degradasi lingkungan yang signifikan.
Meskipun sebagian perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah, pertanyaan besar tetap muncul: Apakah proses perizinan tersebut mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat adat setempat?
Load more