Pemprov Jakarta Percepat Perda Larangan Ondel-ondel Ngamen, Target Rampung Sebelum HUT DKI
- dok. Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan peraturan daerah (perda) larangan ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-498 .
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," ucap Rano kepada wartawan saat ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025) pagi.
Menurutnya, perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel.
"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," ucap Rano.
Dia mengatakan, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," kata dia.
Rencana tersebut, jelas Rano, sudah mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Betawi.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," kata Rano. (ant/nba)
Load more