5 Vendor di Kasus Korupsi Laptop Rp10 Triliun Era Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Direktur Airmas Perkasa Ekspres Tahun 2021
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) di era Nadiem Makarim.
Sebagai tidak lanjut pengusutan dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan satu saksi yang diperiksa tersebut berinisial SRY.
"Saksi SRY merupakan Direktur dari PT Airmas Perkasa Ekspres pada tahun 2021," kata Harli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Harli menyampaikan, pemeriksaan terhadap SRY dilakukan sebagai upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kapuspenkum mengungkapkan penyidik Kejagung memperkirakan terdapat 5 vendor pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Namun demikian, nama-nama vendor itu belum diungkapkannya Kejagung karena masih berada di tangan penyidik.
Sampai saat ini, penyidik masih terus menyelidiki peran masing-masing dati kelima vendor tersebut.
Pekan ini, diketahui bahwa penyidik Jampidsus tengah fokus mendalam keterangan dari 28 orang saksi.
Tiga di antaranya adalah mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA.
Awal Mula Perkara Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung saat ini telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Dikbudristek tahun 2019-2022 ke tahap penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
"Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara tersebut," kata Kapuspenkum Harli Siregar.
Perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudrister pada tahun 2018-2019 ditemukan sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah Chromebook hanya efektif digunakan apabila terdapat jaringan.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) juga telah merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.
Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa.
Tindakan tersebut jelas bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.
Dari review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, anggaran untuk program tersebut mencapai Rp9.982.485.541.000 atau nyaris Rp10 triliun.
Dana tersebut bersumber dari anggaran kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 Kemendikbudristek sebesar Rp3.582.607.852.000 (Rp3,58 triliun) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 (Rp6,39 triliun). (rpi)
Load more