Tak Bisa Kabur, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal Kejagung untuk Tak ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).Â
Tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Nadiem Makarim yang masing-masing berinisial FH, JT, dan IA, dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan guna mendukung proses penyidikan terhadap kasus yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.
Ketiga mantan stafsus itu dianggap perlu berada di dalam negeri agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Langkah pencegahan resmi berlaku sejak 4 Juni 2025, sesuai permintaan penyidik di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu (tiga eks stafsus) sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurut Harli, langkah tersebut diambil karena ketiga mantan stafsus tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu," ucapnya.
Atas dasar ketidakhadiran tersebut, penyidik memutuskan untuk mencegah mereka keluar negeri agar proses pemeriksaan tidak terhambat.
Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali memanggil FH, JT, dan IA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.
"Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, penyidik telah melakukan penggeledahan di apartemen yang diduga milik ketiga mantan stafsus tersebut.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi untuk digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Program pengadaan itu dilaksanakan pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
Dalam penyidikan yang berlangsung, jaksa mendalami dugaan adanya persekongkolan yang melibatkan sejumlah pihak.
Mereka diduga mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan bantuan alat pendidikan teknologi dengan spesifikasi tertentu pada tahun 2020.
Load more