Larangan Diskriminasi Kerja Hanya Sebatas SE, Menaker Masih Pikir-pikir Buat Aturan yang Lebih Kuat
- ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan penerbitan regulasi dengan tingkat hukum lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Padahal hal ini sangat penting untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif.
Menaker menyadari bahwa regulasi yang lebih kuat akan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas bagi para pencari kerja, terutama kelompok rentan yang selama ini kerap mengalami diskriminasi.
Namun, proses menuju pembentukan aturan tersebut membutuhkan waktu, proses, serta dukungan lintas kementerian dan lembaga.
“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (dari SE). Tapi, itu semua butuh proses, ya,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminatif dalam proses perekrutan.
Menurutnya, SE tersebut menjadi pernyataan sikap pemerintah bahwa proses seleksi tenaga kerja harus berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.
“Memang, banyak pertanyaan terkait se-efektif apa (kekuatan) SE? Surat Edaran merupakan bentuk komitmen dari pemerintah bahwa kami peduli,” ujar Menaker.
Yassierli menambahkan, meski surat edaran belum memiliki kekuatan hukum setara peraturan, namun penerbitannya menjadi awal yang penting. Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi lanjutan yang lebih kuat dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.
“Tentu untuk keluar dengan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi di lintas kementerian. Jadi itu sedang kita siapkan,” kata dia.
Dalam SE tersebut, terdapat larangan eksplisit terhadap berbagai bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia, penampilan fisik, warna kulit, suku, dan lainnya. Kebijakan ini juga melindungi hak para penyandang disabilitas.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk menerapkan proses seleksi yang lebih adil dan transparan, berdasarkan pada kompetensi, bukan latar belakang pribadi pelamar.
Load more