News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larangan Diskriminasi Kerja Hanya Sebatas SE, Menaker Masih Pikir-pikir Buat Aturan yang Lebih Kuat

Menaker Yassierli masih mempertimbangkan untuk membuat aturan yang lebih tinggi dari sekadar Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi rekrutmen kerja.
Rabu, 4 Juni 2025 - 16:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI.
Sumber :
  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan penerbitan regulasi dengan tingkat hukum lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Padahal hal  ini sangat penting untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menaker menyadari bahwa regulasi yang lebih kuat akan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas bagi para pencari kerja, terutama kelompok rentan yang selama ini kerap mengalami diskriminasi.

Namun, proses menuju pembentukan aturan tersebut membutuhkan waktu, proses, serta dukungan lintas kementerian dan lembaga.

“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (dari SE). Tapi, itu semua butuh proses, ya,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminatif dalam proses perekrutan.

Menurutnya, SE tersebut menjadi pernyataan sikap pemerintah bahwa proses seleksi tenaga kerja harus berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.

“Memang, banyak pertanyaan terkait se-efektif apa (kekuatan) SE? Surat Edaran merupakan bentuk komitmen dari pemerintah bahwa kami peduli,” ujar Menaker.

Yassierli menambahkan, meski surat edaran belum memiliki kekuatan hukum setara peraturan, namun penerbitannya menjadi awal yang penting. Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi lanjutan yang lebih kuat dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

“Tentu untuk keluar dengan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi di lintas kementerian. Jadi itu sedang kita siapkan,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam SE tersebut, terdapat larangan eksplisit terhadap berbagai bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia, penampilan fisik, warna kulit, suku, dan lainnya. Kebijakan ini juga melindungi hak para penyandang disabilitas.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk menerapkan proses seleksi yang lebih adil dan transparan, berdasarkan pada kompetensi, bukan latar belakang pribadi pelamar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT