Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas Menteri dan ASN pada 2026, Nginap di Hotel Rp9,3 Juta per Malam
- YouTube Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbit aturan yang mengatur biaya perjalanan dinas menteri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan biaya perjalanan dinas baik untuk perjalanan domestik maupun luar negeri dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Misalnya biaya penginapan dalam negeri yang mengalami penurunan untuk setingkat menteri. Merujuk PMK No.32 tahun 2025, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I ditetapkan Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Padahal jika dibandingkan dengan PMK yang berlaku sebelumnya, batas atas berada di Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.
Perubahan lainnya berupa biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan.
Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari peraturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp104.000 sampai dengan Rp574.000.
Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, terdapat kenaikan pada uang harian. Jika sebelumnya ditetapkan antara USD296 hingga USD792 per hari, kini dinaikkan menjadi USD347 hingga USD792 per orang per hari.
Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000, tanpa mengalami perubahan.
Uang representasi untuk pejabat negara dan Wakil Menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.
Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal USD12.127 (kelas ekonomi), USD16.269 (kelas bisnis), dan USD23.128 (kelas eksekutif).
Load more