KPK Tegaskan Lindungi Pelapor Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Eks Pegawai Baznas yang Laporkan Dugaan Korupsi Zakat?
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan identitas para pelapor atau whistleblower kasus korupsi.
Lembaga antirasuah ini menyatakan, peran masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan menyusul adanya kasus seorang pelapor dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang justru dilaporkan balik dan ditangkap oleh aparat kepolisian.
KPK menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelapor agar tidak mengalami intimidasi atau kriminalisasi atas tindakan pelaporannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sistem pelaporan publik telah menjadi salah satu pintu masuk utama bagi pengungkapan berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK.
“KPK melihat pelaporan atau pengaduan itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (30/5/2025).
Budi menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas penangkapan TY, mantan pegawai Baznas Jawa Barat, yang disebut sebagai pelapor dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian dari strategi KPK dalam memperkuat efektivitas penanganan kasus. Banyaknya laporan dari masyarakat menjadi bukti bahwa keterlibatan publik memiliki peran vital.
Budi menyatakan KPK secara konsisten tidak mengungkap detail identitas pelapor ke publik sebagai langkah preventif terhadap potensi ancaman dan tekanan.
“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan full bucket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengumumkan penangkapan TY atas dugaan pelanggaran pidana siber.
TY diduga melakukan akses ilegal serta menyebarkan dokumen elektronik bersifat rahasia milik Baznas Jawa Barat.
Namun, TY juga dikenal sebagai pihak yang melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan lembaga tersebut. (ant/rpi)
Load more