KPK Telusuri Jumlah Agen TKA yang Diperas di Kasus Kemnaker, Staf Ahli Menaker Diperiksa
- Humas Kemnaker
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami berapa jumlah agen tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi korban pemerasan dalam kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Praktik korupsi yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023 itu, disinyalir melibatkan sejumlah pihak yang bertindak sebagai perantara dalam pengurusan izin kerja TKA.
KPK menyoroti bahwa sebagian besar TKA menggunakan jasa agen untuk masuk dan bekerja di Indonesia.
"KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Budi menambahkan, peran agen sangat penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia. Oleh sebab itu, para agen ini kini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK.
"Karena masuknya TKA ke Indonesia dalam konteks penanganan perkara ini antara lain ya melalui agen-agen TKA," jelasnya.
Lebih lanjut, KPK juga masih menelusuri sektor-sektor pekerjaan para TKA yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sektor seperti konstruksi, pertambangan, dan industri lain disebut menjadi tujuan utama TKA yang masuk ke Indonesia.
"Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain," katanya.
Dalam rangka penyidikan, KPK memeriksa Haryanto selaku Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing dalam pengurusan izin kerja.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Budi Prasetyo.
Haryanto dimintai keterangan pada Jumat (23/5) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi RPTKA di Kemenaker periode 2019—2023.
Ia menjalani pemeriksaan sebagai mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019—2024 serta sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) periode 2024—2025.
Usai pemeriksaan, Haryanto enggan membeberkan detail materi yang ditanyakan penyidik dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak penyidik.
Load more