Jakarta, - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan sebanyak 9,47 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan sampai 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.
"Dan, memang akan sedikit lebih rendah dari tahun kemarin. Kalau tahun kemarin 9,5 juta SPT telah masuk, atau (tahun 2022 ini) sekitar seperempat persen lebih rendah," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
Meskipun jumlah SPT yang dilaporkan lebih rendah, ia mengatakan jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi yang telah melaporkan SPT PPh tahunan mengalami peningkatan 0,05 persen dari tahun 2021.
"Jadi, mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat pelaporan SPT PPh badan masih sampai akhir April 2022 besok," katanya.
Ia merinci sebanyak 8,16 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 809 ribu SPT dilaporkan melalui e-form, dan 384 ribu SPT dilaporkan secara manual.
"Jadi, sekitar 3 persen SPT dilaporkan secara manual dari total 9,47 juta SPT yang sudah kami terima," imbuh Suryo.
DJP terus berusaha meningkatkan sistem pelaporan SPT tahunan dengan menambah beberapa server untuk mengantisipasi menumpuknya pelaporan pada akhir periode.
"Kami juga telah menyediakan fasilitas penyampaian melalui e-form maupun e-filing. Kalau e-filing untuk yang kira-kira dalam durasi setengah jam bisa terselesaikan dan di-submit secara elektronik, kalau e-form yang durasi pengisian lebih dari setengah jam," katanya.(ant/toz)
Load more