DPR Soroti Wacana Pensiun ASN di Usia 70 Tahun: Bisa Ganggu Sistem Meritokrasi
- dok. DPR
Indrajaya juga mengutip filosofi budaya Jawa yang menganggap usia 70 sebagai masa "wewayah", yaitu fase di mana seseorang telah mencapai kematangan spiritual, ketenangan, dan kebijaksanaan yang mendalam.
Meski demikian, ia menekankan bahwa aspek-aspek teknis dan keuangan juga harus dikaji secara mendalam. Sebab, kebijakan ini berpotensi menambah beban fiskal negara.
"Tentu akan sangat tidak adil bila perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun," tuturnya.
Pernyataan Indrajaya itu tentu menggambarkan keprihatinan mengenai keberlanjutan sistem birokrasi Indonesia. Melihat tantangan regenerasi SDM, produktivitas ASN, dan pembiayaan negara, wacana pensiun di usia 70 tahun memang perlu dikaji secara menyeluruh dan terbuka sebelum diputuskan sebagai kebijakan nasional. (ant/rpi)
Load more