Shopee Klarifikasi Isu PHK: Bukan Pemecatan, tapi Relokasi Tim ke Jawa Tengah
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Shopee Indonesia akhirnya angkat suara terkait kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 28 Mei 2025, pihak Shopee menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah PHK massal, melainkan relokasi sebagian tim operasional ke Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Deputy Director of Public Affairs Shopee, Radynal Nataprawira, yang menjelaskan bahwa relokasi dilakukan demi menciptakan proses kerja yang lebih efisien. Terlebih, sebagian tim operasional sudah lebih dulu ditempatkan di wilayah tersebut sejak tahun lalu.
“Langkah ini dilakukan setelah memastikan adanya fasilitas memadai serta kesiapan kondisi tim operasional di area tersebut,” ujar Radynal.
Dalam prosesnya, Shopee memberikan pilihan kepada karyawan, yakni relokasi ke Jawa Tengah atau mengikuti proses internal transfer ke berbagai departemen di wilayah Jabodetabek yang masih relevan dengan posisi mereka.
“Bagi anggota tim yang tertarik, kami beri kesempatan mengikuti internal transfer sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk karyawan yang memutuskan tidak melanjutkan relokasi maupun transfer, Shopee tetap memberikan kompensasi dan dukungan lebih dari yang diwajibkan oleh aturan pemerintah. Fasilitas tambahan seperti asuransi kesehatan juga akan tetap diberikan hingga tiga bulan ke depan.
Shopee juga menegaskan bahwa perpindahan ini tidak berdampak negatif pada operasional perusahaan. Saat ini, Shopee telah memiliki dua kantor besar di Yogyakarta dan Solo, yang telah merekrut ribuan talenta lokal selama beberapa tahun terakhir.
“Operasional layanan tetap berjalan normal, dan talenta lokal tetap menjadi prioritas dalam pengembangan perusahaan,” tutup pernyataan tersebut.
Shopee menepis kabar miring soal PHK dan menyatakan bahwa relokasi tim operasional adalah bagian dari strategi efisiensi kerja.
Dengan memberikan opsi dan kompensasi layak bagi karyawan, Shopee berupaya tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan hak karyawan. (nsp)
Load more