GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJPH Sebut Masyarakat Bisa Pidanakan Ayam Goreng Widuran soal Tidak Transparan Pakai Minyak Babi

BPJPH menegaskan masyarakat bisa mengajukan class action terhadap Ayam Goreng Widuran dan pelaku usaha lain yang tidak mencantumkan keterangan non-halal pada produknya.
Selasa, 27 Mei 2025 - 21:47 WIB
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, H. EA Chuzaemi Abidin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvonenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut bahwa sedianya masyarakat bisa saja melaporkan restoran Ayam Goreng Widuran ke pihak kepolisian atas ketidakjujurannya menggunakan minyak babi (non halal) pada produknya.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, H. EA Chuzaemi Abidin mengatakan, masyarakat bisa mengajukan class action terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan non-halal pada produknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masyarakat bisa mengajukan class action, loh. Bisa dong (melaporkan ke polisi). Itu bisa class action," ucap Chuzaemi dalam acara Kumparan Halal Produk 2025 di Artotel Mangkuluhur, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Sebab, Chuzaemi menjelaskan bahwa Ayam Goreng Widuran tidak memberitahukan sejak awal atau mencantumkan label non halal kepada masyarakat.

"Dia nggak jujur, gitu kan. Dia nggak terbuka, nggak transparan. Ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, gitu kan. Yaitu monggo, masyarakat," jelas Chuzaemi.

Selain itu, Chuzaemi mengatakan bahwa untuk kasus seperti ini, pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif.

"Nah itu sebetulnya dari sisi kita itu bisa disanksi, menurut PP42 (Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025) itu ya karena ini sebetulnya non halal, kan dia non halal, dia sudah declare juga kan gitu kan, dia di restorannya sudah ditulis ada non halal, juga di IG-nya sudah ditulis non halal, itu sebetulnya kita peringatan tertulis," papar Chuzaemi.

Terkait hal ini, Chuzaemi juga menyinggung soal Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana, UU ini menetapkan berbagai hak konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai dan kondisi yang dijanjikan, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. 

"Tentang Perlindungan konsumen. Itu ada, udah diatur di situ. Sanksi pidananya, bagaimana kalau pelaku usaha begini, begini, begini, ada pidananya disitu," ungkapnya.

Namun, Chuzaemi menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) hanya dapat menjerat pelaku usaha dalam dua keadaan.

Pertama, jika pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikat halal.

Kedua, jika pemerintah atau stakeholder membocorkan formula produk yang diinput oleh pelaku usaha.

"Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non halal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya.

Lebih jauh, Chuzaemi menjelaskan bahwa sejatinya untuk penanganan kasus ini, Pemerintah telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Ayam Widuran kan sudah (ditangani), kemarin sudah banyak ini ya, dari Pemerintah Kota Solo juga sudah turun ke lapangan kemarin, juga sudah menutup sementara kan, untuk restoran itu," ucap Chuzaemi.

"Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa, saya tunggu nanti kami tunggu tim itu seperti apa di lapangan nanti," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah juga telah membuka kuota sertifikasi halal sebanyak 1 juta untuk tahun ini, dengan kuota pertama sebanyak 460 ribu.

"Sudah dibuka, 460 tahap pertama. Nanti sisanya setelah yang 460 ini habis, kita buka lagi untuk 400 ribuan lebih. Sampai periode Desember 2025 targetnya," tukasnya. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT