Polisi Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Babelan Bekasi, Korban Ngeluh Wajah Panas-Beruntusan
- tvOnenews.com/Polri
Jakarta, tvonenews.com - Sebuah pabrik perawatan kulit (skincare) di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terbukti memproduksi sekaligus memalsukan produknya.
Kasus ini diungkap oleh Polres Metro Bekasi. Kalolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 21 Mei 2025 lalu.
Para korban mengeluhkan wajah mereka panas hingga beruntusan usai menggunakan skin care tersebut.
"Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skincare merk tersebut wajah costumer terasa panas dan bruntusan," ungkap Kapolres, Selasa (27/5/2025).
Kemudian, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung meringkus para tersangka saat sedang melakukan produksi di pabrik tersebut.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skin care, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu,” beber Mustofa.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka membeli bahan baku tersebut dari e-commerce. Mereka lalu memalsukan produk skin care tanpa seizin pemilik, lalu meracik dan menjualnya secara daring (online).
"Memproduksi skincare palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merk melalui toko online tanpa izin dari pemilik merk. Kemudian melakukan produksi atau memasukan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online," papar Mustofa.
Saat ini, delapan orang tersangka termasuk pemilik pabrik telah diringkus polisi.
“Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya,” kata Mustofa.
Para tersangka yang diringkus tersebut yakni SP selaku pemilik usaha. Selain itu, ada tersangka ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP selaku karyawan pabrik.
"Saat ini para pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," tandasnya.
Load more