Mendes: Biaya Legalisasi Kopdes Merah Putih Bisa Gunakan Dana Desa
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa biaya legalisasi Koperasi Desa Merah Putih bisa memanfaatkan dana desa.
"Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Yandri, Senin (26/5/2025).
Menurut dia, pemanfaatan dana desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp2.500.000.Â
Ia pun tidak membatasi notaris tertentu dalam pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih.
Hal tersebut bertujuan agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses notaris-notaris,sehingga diharapkan tidak ada hambatan administratif.
"Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak melakukan Musyawarah Desa Khusus. Tapi ingat, walaupun banyak sumber tadi, salah satunya saja yang diambil. Misalnya, ini akta notaris sudah mengambil dari BDD (Bantuan Dana Desa/Kampung), maka tidak boleh ambil dari sumber lain juga, karena itu ada pertanggungjawabannya," kata Yandri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan tahapan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih antara lain pengusulan ke Kementerian Hukum dengan melampirkan akta notaris.
"Bapak/Ibu wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan kopdes, baru nanti diusulkan ke Menteri Hukum. Untuk urusan notaris, biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia, dua juta lima ratus ribu rupiah," ujarnya. (ant/nba)
Load more