Fakta-Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Kredit PT Sritex: Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar
- Tim tvOne - Effendy Rois
Jakarta, tvOnenews.com — Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) kembali mengguncang publik. Perusahaan tekstil raksasa nasional ini terseret dalam skandal besar yang melibatkan petinggi bank pemerintah dan daerah.
Tak hanya soal angka yang fantastis, kasus ini membuka tirai praktik perbankan yang sarat pelanggaran serta ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian.
Berikut ini deretan fakta menarik dan mengejutkan dari kasus korupsi yang menjerat PT Sritex dan menyeret tiga pejabat tinggi sebagai tersangka.
1. Nilai Kredit Mencapai Triliunan, Namun Tak Sesuai Peruntukannya
Total nilai kredit yang dikucurkan kepada PT Sritex mencapai Rp3,58 triliun hingga Oktober 2024. Kredit ini berasal dari berbagai bank pemerintah, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi bank besar seperti Bank BNI, BRI, dan LPEI.
Namun, yang mencengangkan adalah penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Akibatnya, kredit tersebut menjadi macet dengan status kolektibilitas 5, dan negara harus menanggung kerugian besar.
2. PT Sritex Cuma Berperingkat BB-, Tapi Tetap Dapat Kredit Jumbo
Salah satu kejanggalan paling menonjol adalah peringkat kredit PT Sritex yang hanya BB-, yang berarti memiliki risiko gagal bayar tinggi. Dalam praktik perbankan yang sehat, pemberian kredit tanpa jaminan hanya boleh diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A atau lebih tinggi.
Namun, faktanya, pihak perbankan tetap mengucurkan dana jumbo meski syarat dasar tidak terpenuhi. Hal ini menyalahi prinsip 5C dalam perbankan: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
3. Dua Petinggi Bank dan Direktur Sritex Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini:
-
ZM: Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
-
DS: Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BPD Jabar-Banten tahun 2020
-
ISL: Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022
Mereka diduga kuat memberikan dan menerima fasilitas kredit secara melawan hukum, tanpa melalui analisa dan verifikasi memadai, serta tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
4. Kerugian Negara Hampir Rp700 Miliar
Meski nilai kredit yang belum lunas mencapai Rp3,58 triliun, penyidik Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar. Ini akibat tidak adanya jaminan yang memadai, serta aset perusahaan yang tidak dapat dieksekusi karena nilainya lebih kecil dari jumlah pinjaman.
5. Kredit dari 20 Bank Swasta Juga Sedang Diselidiki
Tak hanya dari bank pemerintah, PT Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta, yang kini tengah didalami oleh tim penyidik. Fakta ini menambah keruh persoalan dan membuka kemungkinan adanya jaringan praktik serupa di luar institusi bank milik negara.
6. PT Sritex Sudah Dinyatakan Pailit
Sebagai klimaks dari krisis keuangan yang dihadapi, PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal ini diputuskan dalam perkara Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Status pailit ini menandai kegagalan total perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansial kepada kreditur, termasuk kepada negara.
7. Jeratan Pasal Berat: Korupsi dan Kerugian Negara
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman berat.
8. Sritex, Dari Tekstil Raksasa Menjadi Simbol Gagalnya Tata Kelola
PT Sritex bukanlah perusahaan biasa. Sebagai raksasa tekstil Indonesia, perusahaan ini dikenal luas di pasar internasional. Namun, laporan keuangan 2021 mencatat kerugian sebesar USD 1,08 miliar (Rp15,66 triliun), kontras dengan keuntungan USD 85,32 juta di tahun sebelumnya.
Kemerosotan drastis ini menyiratkan manajemen risiko dan tata kelola keuangan yang buruk, serta adanya kemungkinan pelanggaran yang sistematis.
Kegagalan Sistemik dan Pentingnya Reformasi Perbankan
Kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex menjadi alarm keras bagi dunia perbankan nasional. Tidak hanya menunjukkan kelalaian, kasus ini juga menyingkap adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan secara sadar dan sistemik. Negara dirugikan, kredibilitas perbankan terguncang, dan publik kembali dikecewakan oleh lemahnya pengawasan internal.
Kini, publik menantikan langkah konkret penegak hukum dan otoritas keuangan dalam membersihkan sektor perbankan dari praktik-praktik manipulatif yang merugikan rakyat. (nsp)
Load more