Ada Kasus "Pemalakan" di Cilegon, Ketua Umum Kadin Indonesia Imbau Semua Pihak Menjaga Iklim Investasi
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakart, tvonenews.com - Pascakasus Cilegon, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia langsung bersikap tegas terhadap anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi.
Kadin mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apa pun. Langkah hukum yang ditempuh Polda Banten untuk membawa anggota Kadin ke pengadilan didukung penuh oleh Kadin Indonesia sambil mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Anggota Kadin yang menjadi tersangka sudah dinonaktifkan dan Kadin pusat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon. Kadin akan mencermati proses hukum hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah wujud ketegasan Kadin dalam menjaga marwah organisasi yang merupakan mitra pemerintah,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Minggu (18/05/2025).
Kadin mengingatkan semua pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi dan kabupaten untuk mematuhi aturan organisasi. “Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” tegas Anindya.
Selama ini, premanisme mengatasnamakan ormas tertentu menjadi salah satu penghambat investasi, asing maupun domestik. Kadin mengimbau aparat Kepolisian untuk bertindak tegas. Jangan ada pembiaran dan hilangkan kesan seakan ada ormas tertentu yang dilindungi aparat Kepolisian dan TNI.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus Cilegon perlu dilihat secara utuh dalam konteks upaya pemerintah dan semua pemangku kepentingan menjaga iklim investasi di Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal. Jika hanya dilihat secara parsial, masalah yang sama bisa terulang di kemudian hari.
Karena itu, menurut Anindya Bakrie, masalah pokok perlu juga diperhatikan dan diselesaikan. Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI.
Dugaan Pemalakan
Pada Jumat (16/5/2025) malam, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Polda juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Load more