Regulasi Layanan Pos Komersial Diluncurkan, Kadin: Momentum Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat
- istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Penerbitan Permen ini disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto menilai regulasi ini sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan standardisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.
"Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos," ujar Carmelita dalam acara Peluncuran dan Konferensi Pers Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025).
Carmelita menyampaikan bahwa pada tahun 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4% secara tahunan (YoY/Year on Year). Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan logistik yang kompleks dan tidak merata.
Oleh sebab itu, Permen ini dirancang untuk menjawab amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 15 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.
"Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing," tambahnya.
Poin Penting
Beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 antara lain:
- Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50% provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.
- Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.
- Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.
- Peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia): Pelatihan dan sertifikasi berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri ini.
- Kebijakan tarif adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen.
Load more