Kadin Hormati Proses Hukum Kasus “Pemalakan” Proyek Chandra Asri; Tiga Pengurus Kadin Cilegon Dinonaktifkan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvonenews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Banten terhadap anggota Kadin Banten atas dugaan “pemalakan” jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada kontraktor pembangunan pabrik Chandra Asri di Cilegon. Saat ini, tiga pengurus Kadin Cilegon telah ditahan oleh Polda Banten.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Jumat (16/05/2025) malam setelah mendapat kabar penahanan terhadap pengurus Kadin Cilegon.
Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat “pemalakan”. “Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anin.
Lebih lanjut Kadin menyayangkat terjadinya peristiwa yang terjadi Jumat (9/05/2025) lalu yang menjadi viral di media sosial. Dalam kejadian ini, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”. Dalam kejadian tersebut sempat terungkap adanya permintaan jatah proyek hingga Rp5 triliun dalam proyek pembangunan CAA.
Ditahan
Pascaperistiwa “pemalakan” tersebut, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang.
Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Load more