News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lanjutan Korupsi 109 Ton Emas di Antam: 7 Orang Swasta Terancam Bui hingga 12 Tahun!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut tujuh terdakwa dari kalangan swasta terkait korupsi tata kelola emas PT Antam Tbk (ANTM).
Kamis, 15 Mei 2025 - 15:14 WIB
Ilustrasi emas batangan
Sumber :
  • Pexel

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara korupsi tata kelola emas PT Antam Tbk (ANTM) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut tujuh terdakwa dari kalangan swasta dengan pidana penjara 8-12 tahun penjara.

Mereka disebut terlibat dalam praktik korupsi bersama para pejabat PT Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketujuh orang tersebut merupakan pelanggan emas olahan dan leburan milik Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Dugaan korupsi tata kelola ini terjadi pada periode 2010 hingga 2022 dan melibatkan komoditas emas sebanyak 109 ton.

Ketujuh terdakwa tersebut dianggap ikut menikmati keuntungan dari skema yang menyimpang dalam tata kelola komoditas emas negara.

JPU Syamsul Bahri Siregar memaparkan rincian tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Gluria Asih Rahayu dituntut 8 tahun penjara, sementara Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja masing-masing 10 tahun. 

Sedangkan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas dituntut 12 tahun penjara.

"Kami menuntut para terdakwa agar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU dalam persidangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak berhenti di situ, jaksa juga menuntut agar mereka dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Lindawati dituntut mengembalikan Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,41 miliar, dan James Rp119,27 miliar.

Sementara Djudju Tanuwidjaja dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp43,33 miliar, Ho Kioen Tjay Rp35,46 miliar, dan Gluria Asih Rahayu Rp2,07 miliar.

Tuntutan jaksa mendasarkan pada dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan atas tuntutan tersebut. Faktor yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan melawan hukum.

Sementara hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan penyesalan, serta ada yang telah lanjut usia.

Kasus ini telah menyeret enam mantan pejabat PT Antam Tbk yang disebut berperan bersama tujuh pelanggan swasta tersebut. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun akibat praktik korupsi ini.

Enam pejabat Antam yang turut didakwa yakni Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011), Herman (VP periode 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM 2021–2022).

Dari seluruh kerugian negara, selain yang dinikmati para terdakwa, ada pula keuntungan yang diperoleh pihak lain yang bukan bagian kontrak resmi, seperti individu, toko emas, dan perusahaan, yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,7 triliun.

Atas perbuatannya, tujuh terdakwa swasta tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah tata kelola emas negara. Proses hukum terhadap tujuh terdakwa swasta serta mantan pejabat PT Antam tentunya menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Putusan pengadilan nantinya diharapkan menjadi preseden penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT