Lanjutan Korupsi 109 Ton Emas di Antam: 7 Orang Swasta Terancam Bui hingga 12 Tahun!
- Pexel
Jakarta, tvOnenews.com - Perkara korupsi tata kelola emas PT Antam Tbk (ANTM) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut tujuh terdakwa dari kalangan swasta dengan pidana penjara 8-12 tahun penjara.
Mereka disebut terlibat dalam praktik korupsi bersama para pejabat PT Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ketujuh orang tersebut merupakan pelanggan emas olahan dan leburan milik Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Dugaan korupsi tata kelola ini terjadi pada periode 2010 hingga 2022 dan melibatkan komoditas emas sebanyak 109 ton.
Ketujuh terdakwa tersebut dianggap ikut menikmati keuntungan dari skema yang menyimpang dalam tata kelola komoditas emas negara.
JPU Syamsul Bahri Siregar memaparkan rincian tuntutan terhadap para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Gluria Asih Rahayu dituntut 8 tahun penjara, sementara Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja masing-masing 10 tahun.
Sedangkan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas dituntut 12 tahun penjara.
"Kami menuntut para terdakwa agar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU dalam persidangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tidak berhenti di situ, jaksa juga menuntut agar mereka dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Lindawati dituntut mengembalikan Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,41 miliar, dan James Rp119,27 miliar.
Sementara Djudju Tanuwidjaja dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp43,33 miliar, Ho Kioen Tjay Rp35,46 miliar, dan Gluria Asih Rahayu Rp2,07 miliar.
Tuntutan jaksa mendasarkan pada dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan atas tuntutan tersebut. Faktor yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan melawan hukum.
Sementara hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan penyesalan, serta ada yang telah lanjut usia.
Kasus ini telah menyeret enam mantan pejabat PT Antam Tbk yang disebut berperan bersama tujuh pelanggan swasta tersebut. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun akibat praktik korupsi ini.
Enam pejabat Antam yang turut didakwa yakni Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011), Herman (VP periode 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM 2021–2022).
Dari seluruh kerugian negara, selain yang dinikmati para terdakwa, ada pula keuntungan yang diperoleh pihak lain yang bukan bagian kontrak resmi, seperti individu, toko emas, dan perusahaan, yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, tujuh terdakwa swasta tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah tata kelola emas negara. Proses hukum terhadap tujuh terdakwa swasta serta mantan pejabat PT Antam tentunya menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.
Putusan pengadilan nantinya diharapkan menjadi preseden penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan. (ant/rpi)
Load more