Grebek Duta Palma Group, Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp6,8 Triliun Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Kelapa Sawit
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, Kejagung berhasil menyita uang tunai dalam jumlah besar dari Duta Palma mencapai triliunan rupiah, terdiri atas berbagai mata uang dalam dan luar negeri.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara yang diiringi penindakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit.
“Kami sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Ada uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Selain uang dalam bentuk rupiah, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengamankan dana dalam berbagai mata uang asing. Di antaranya yaitu 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, dan 13.700 dolar Australia.
Selain itu, turut disita pula mata uang lain seperti 2.005 yuan, 2.000.000 yen, 5.645.000 won, dan 300.000 ringgit Malaysia.
Semua dana tersebut kemudian disalurkan ke rekening penerimaan negara (RPN) di bank-bank persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
“Setelah konferensi pers, uang ini langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” katanya.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan pidana, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara akibat tindak korupsi.
“Jadi, ada keseimbangan antara upaya-upaya represif dan juga upaya-upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Masih di hari yang sama, Kejagung juga menyita dana sebesar Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yang juga terseret dalam perkara pencucian uang terkait korupsi PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyampaikan bahwa dua entitas tersebut adalah PT Delimuda Perkasa, yang bergerak di sektor perkebunan sawit, serta PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengolahan hasil sawit.
Load more