Danantara Bikin Setoran Dividen BUMN ke Negara Anjlok, Kemenkeu Mau Apa?
- TVR
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan kini tengah menyusun strategi baru untuk menjaga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap optimal.
Hal ini dilakukan menyusul pengalihan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Kondisi ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan investasi jangka panjang negara.
Praktis, dividen dari BUMN tidak lagi masuk ke kas negara seperti sebelumnya, melainkan dialokasikan langsung ke Danantara sebagai bentuk penguatan dana abadi (sovereign wealth fund).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada hilangnya salah satu sumber penting dalam struktur PNBP.
“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sebagai informasi, dividen dari BUMN sebelumnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dalam kategori PNBP.
Namun, per Maret 2025, setoran dari KND hanya mencapai Rp10,9 triliun atau sekitar 12,1 persen dari target Rp90 triliun.
Jumlah ini turun tajam 74,6 persen secara tahunan, yang sebagian besar berasal dari dividen interim Bank BRI untuk tahun buku 2024.
Jika dibandingkan dengan triwulan pertama tahun sebelumnya, realisasi penerimaan negara jauh lebih tinggi.
Pada periode Januari–Maret 2024, pemerintah menerima setoran dividen interim dari BUMN hingga Rp36,1 triliun, terutama dari sektor perbankan, yang mendorong total PNBP mencapai Rp42,9 triliun.
Guna menutupi kekosongan penerimaan dari dividen BUMN, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama yang sudah mulai dijalankan.
Strategi pertama adalah perbaikan tata kelola. Langkah ini mencakup evaluasi dan penyelarasan kebijakan tarif PNBP di sektor sumber daya alam (SDA), seperti minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
Perbaikan juga diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pemanfaatan aset negara, penyempurnaan regulasi, serta inovasi layanan oleh satuan kerja dan badan layanan umum (BLU).
Strategi kedua berfokus pada peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan.
Load more