Pensiunan Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Negara Rugi Puluhan Juta Dolar AS
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kasus ini terkait pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan pada tahun 2016.
Salah satu tersangka diketahui merupakan Jenderal TNI, Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut yang pernah menjabat di lingkungan Kemhan.
Proses hukum ini dilakukan melalui jalur koneksitas, mengingat keterlibatan unsur sipil dan militer dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan 3 tersangka itu diumumkan langsung Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal Andi Suci Agustiansyah dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Adapun 3 tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.
“Tindak pidana tersebut terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan tanggal 1 Juli 2016 dan sesuai agreement tanggal 15 September 2016 pada Kementerian Pertahanan yang dilaksanakan oleh Navayo," kata Andi Suci.
Andi Suci menjelaskan, tersangka LNR dalam kapasitasnya sebagai PPK di Kemhan menandatangani kontrak pengadaan dengan perusahaan Navayo yang dipimpin oleh tersangka GK.
"Perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait agreement for the provision of user terminal and related service and equipment senilai 34.194.300 USD dan berubah menjadi 29.900.000 USD,” ujarnya.
Akan tetapi, penunjukan Navayo International AG sebagai mitra kerja asal Hungaria itu ternyata tidak melewati prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran di Kemhan.
“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” tambahnya.
Setelah adanya kerja sama itu, kata Andi, Navayo mengklaim sudah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan dengan berdasarkan empat buah sertifikat kinerja atau Certificate of Performance (CoP) atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH dan tersangka LNR.
Akibatnya, Kemhan harus membayar sejumlah 20.862.822 dolar AS berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.
“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS (setara Rp353,28 miliar),” kata Andi.
Atas dugaan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP. (rpi)
Load more